Kabupaten DharmasrayaParlemenSumatera Barat

DPRD Dharmasraya Rapat Paripurna Penetapan 13 Ranperda

131
×

DPRD Dharmasraya Rapat Paripurna Penetapan 13 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Dprd Dharmasraya Rapat Paripurna Penetapan 13 Ranperda
DPRD Dharmasraya Rapat Paripurna Penetapan 13 Ranperda. (f/diskominfo)

Mjnews.id – DPRD Dharmasraya melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024. Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut telah dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD bersama pemerintah daerah pada Selasa 14 November 2023.

Terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD. Pada rapat paripurna Kamis (16/11/2023), tinggal 13 Ranperda yang akan ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

13 Ranperda tersebut terdiri dari Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang perubahan atas Perda 18 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Kemudian Ranperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang penanaman modal. Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan penghentian wali nagari, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis Data Nagari Presisi, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang perubahan APBD TA. 2024, Ranperda tentang APBD tahun 2025, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Dari 11 Ranperda yang disepakati, terdapat 3 Ranperda kumulatif terbuka dan 8 merupakan Ranperda untuk menindaklanjuti peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini disampaikan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pariyanto, serta Wakil Ketua DPRD H. Adi Gunawan. Rapat ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Penyusunan Ranperda ini dilaksanakan untuk penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penyesuaian dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Propemperda diharapakan dapat berjalan sesuai dnegan mekanisme dan schedule yang direncanakan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disosialisasikan serta diaplikasikan langsung sesuai maksud dan tujuan disusunnya ranperda tersebut.

(wy)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT