Mjnews.id – Orang tua anak yang menjadi korban dugaan bullying, pemerasan, dan penganiayaan di Asrama Putra SMA Negeri 3 Sumbar Lubuksikaping, tampaknya berlanjut ke ranah hukum.
“Sudah kita lapor ke Polres Pasaman. Kami berharap adanya keadilan dan penegakan hukum terhadap anak kami. Badan anak kami memar dan lebam dianiaya oleh rekan sebaya, atas suruhan para seniornya. Kami minta orangtua anak pelaku penganiayaan dan pihak sekolah bertanggungjawab,” kata Ikmal Siregar, Kamis (26/10/2023), di Nagari Sontang, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Ikmal menyebut, sejak mengalami dugaan penganiayaan di asrama dan berlangsung pada tengah malam itu, anaknya menjadi trauma dan tidak berani lagi keluar rumah. Namun setelah dilakukan ‘penguatan mental’, anaknya minta pindah dari SMAN 3 Sumbar ke sekolah terdekat dari rumah orangtuanya.
Menurutnya, ketika anaknya melapor telah menjadi korban penganiayaan, bullying dan pemerasan oleh teman-temannya di asrama, dia pun langsung mendatangi pihak sekolah, meminta agar masalah itu diselesaikan. Tapi kemudian, karena mengaku kecewa, dia pun melaporkan dua anak asrama ke kepolisian, dalam hal ini Polres Pasaman.
“Terasa lambat juga prosesnya. Sampai kini belum ada titik terang. Kami ingin keadilan hukum terhadap anak kami. Untuk itu, kami memohon agar pihak kepolisian memproses secara hukum juga, sehingga anak kami mendapat keadilan,” sebut Ikmal.
Untuk mendapatkan keadilan itu, Ikmal mengaku akan menempuh berbagai upaya hukum. Bila laporannya tak digubris atau dipeti-eskan di Polres Pasaman, dia akan membawanya ke Polda Sumbar dan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kasusnya terjadi pada pertengahan September 2023, tapi sampai kini tidak ada itikad baik para pelaku dan orang tuanya untuk menyelesaikan masalah ini. Setidaknya menemui kami meminta maaf dan berbaik-baik,” ujarnya.
Ikmal menjelaskan, laporannya sudah diterima Polres Pasaman pada 15 September 2023, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/65/IX/2023/SPKT POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, dengan surat tanda terima laporan bernomor STTLP/65/IX/2023/SPKT POLRES PASAMAN POLDA SUMBAR. STTLP itu ditandatangani Iptu Jonafferi, selaku Kanit III SPKT Polres Pasaman.
Terlapornya adalah S (16) dan R (16), anak asrama dan duduk di Kelas X SMAN 3 Sumbar di Lubuksikaping. Orangtua S tinggal di Padang, sedangkan orang tua R tinggal di Kinali, Pasaman Barat.
“Kami masih menunggu dan bermohon proses hukum di Polres Pasaman, walau sudah lebih dari sebulan. Bila nanti ‘kabur gambarnya’ di sini, kami akan lanjut ke institusi hukum lainnya. Tapi kami yakin, nurani hukum penegak hukum Pasaman akan bicara, karena ini menyangkut persoalan anak yang menjadi korban,” tegas Ikmal.