Kabupaten SolokBawasluSumatera Barat

Bawaslu Kabupaten Solok Optimalkan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

226
×

Bawaslu Kabupaten Solok Optimalkan Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pada Pengawasan Tahapan Logistik Bawaslu Kabupaten Solok
Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Pengawasan Tahapan Logistik, di Gedung pertemuan Cafe dan Resto D'Relazion Kota Solok, Kamis (14/12/2023). (f/harpani siska)

Mjnews.id – Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan pelanggaran pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu Kabupaten Solok diwakili oleh Ir Gadis membuka kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Pengawasan Tahapan Logistik, di Gedung pertemuan Cafe dan Resto D’Relazion Kota Solok, Kamis (14/12/2023).

Tampak hadir Kapolres Solok, Kapolres Solok Kota yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Perwakilan Kejari Solok, Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu, Panwascam se-Kabupaten Solok.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Ir. Gadis, Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa saat ini kita dihadapkan dalam tahapan kampanye di mana Bawaslu dalam melakukan pengawasan bertugas untuk memastikan bagaimana kampanye itu berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Gadis mengapresiasi tingkat kehadiran seluruh Panwascam karena di tengah tugas-tugasnya dalam melakukan pengawasan dalam tahapan kampanye masih bersemangat hadir untuk mengikuti materi-materi yang akan diberikan dan beliau berharap kepada panwascam dalam menjalankan tugas untuk selalu menjaga kekompakan.

Selanjutnya beliau juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas kita harus memahami setiap persoalan-persoalan dan pelanggaraan terutama potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan pendistribusian Logistik Pemilu. “Semoga para peserta dapat memahami materi-materi yang diberikan Narasumber,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Solok itu.

Sementara itu, Dr. Yusrial dalam pengantar materinya menyebutkan bahwa Dasar hukum pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Perpu 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian Perbawaslu no 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

“Penegakan hukum pemilu terdiri dari pelanggaran pemilu, penegakkan hukum pemilu, sengketa pemilu, kemungkinan terjadi pelanggaran dalam pendistribusian Logistik adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara tingkat PPK, PPS dan KPPS, untuk itu atas pelanggaran tersebut pengawas pemilu sesuai tingkatannya memberikan saran perbaikan,” terang Yusrial.

Yusrial katakan, perlengkapan Pemilu terdiri dari Kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel, alat coblos. Kemudian potensi Pelanggaran pidana Pemilu dalam pendistribusian logistik adalah perusakan atas logistik pemilu dan setiap pelanggaran pidana pemilu masuk pada penegakan hukum pemilu di sentra Gakkumdu termasuk tahapan pelanggaran Pidana pemilu dalam pendistribusian Logistik Pemilu.

Menurut mantan Anggota KPU Kabupaten Solok itu, dalam tahapan pendistribusian logistik juga berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi seperti Waktu pendistribusian, tempat tujuan serta jumlah logistik pemilu. Untuk itu beliau berharap dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik pemilu 2024 harus terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik antara Bawaslu dengan pihak kepolisian.

Selanjutnya Iptu Ronal Hidayat dari Satreskrim Polres Kota Solok mengimbau Panwascam dalam melaksanakan tugas pengawasan harus memastikan pendistribusian logistik Pemilu serta harus memahami potensi pelanggaran yang terjadi dalam pendistribusian logistik pada Pemilu 2024.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT