AdvKota PadangParlemen

DPRD Kota Padang Siap Bahas 3 Ranperda Strategis Usulan Pemko

19
×

DPRD Kota Padang Siap Bahas 3 Ranperda Strategis Usulan Pemko

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 Ranperda usulan Pemko
DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 Ranperda usulan Pemko. (f/humas)

Mjnews.idDPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Padang, Senin (21/9/2026), yang disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

ADVERTISEMENT

Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly Amran menjelaskan, perubahan regulasi perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah pengembangan Padang menuju kota gastronomi.

Pimpinan rapat paripurna DPRD Kota Padang
Pimpinan rapat paripurna DPRD Kota Padang. (f/humas)

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang

Salah satu substansi yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga menjadi bagian dari usulan tersebut.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” ujar Fadly.

Ia menyebutkan, penguatan regulasi ekonomi kreatif diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif, termasuk mendukung pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.

DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 3 Ranperda usulan Pemko
Wako Fadly Amran sampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. (f/pemko)

Fadly juga mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang. Menurutnya, regulasi tersebut perlu membahas arah dan identitas gastronomi daerah agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta kemajuan kota.

“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.

Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi

Terkait Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, Fadly mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Upaya itu dilakukan melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT