![]() |
| Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang saat memperlihatkan barang bukti ganja yang disita dari tersangka AS (20), Sabtu 29 Agustus 2021 malam. (ist) |
PADANG, MJNews.ID – Polisi menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 28 kilogram masuk ke Kota Padang sekaligus menangkap seorang pemuda berinisal AS (20).
“Barang bukti ganja kering seberat 28 kilogram telah kami amankan, sementara AS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Narkoba, AKP Dedy Ardiansyah Putra, Senin 30 Agustus 2021.
Imran menjelaskan pelaku AS sebenarnya telah dibekuk sejak Sabtu (28/9), namun baru dirilis pada Senin demi kepentingan pengembangan kasus. Barang terlarang itu menurut pengakuan tersangka dibawanya dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar.
Tepat ketika hendak masuk ke Kota Padang di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai AS langsung dicegat oleh personel Satresnarkoba.
“Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan, alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian.
“Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telepon,” jelasnya.
AS yang merupakan warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi itu mengaku sebelum berangkat ia mendapatkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta, kemudian dijanjikan upah Rp100 ribu setiap penjualan 1 Kilogram ganja.
“Sistemnya ia mengantarkan barang ke orang-orang yang telah disebutkan bandarnya, namun sebelum barang disebar berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Tersangka AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Sementara tersangka AS mengaku telah lima kali membawa ganja masuk ke Kota Padang. Ssetiap kali pengangkutan ia membawa ganja dengan jumlah yang beragam, mulai dari 30 kilogram hingga 50 kilogram.
“Tersangka mengaku ini yang kelima kalinya, barang dijemput ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara,” kata Kombes Imran.
Sebelum masuk ke Kota Padang, tersangka mengaku sempat menurunkan ganja di daerah Padangpanjang sekitar lima kilogram.
“Jadi jumlah barang yang dijemput dari Panyabungan sekitar 33 kilogram, lima kilogram telah dijual di Padangpanjang, sedangkan 28 kilogram rencananya akan diedarkan di Padang,” katanya.
Beruntung, lanjut Imran aktivitas gelap yang dilakukan tersangka AS bisa segera terendus sehingga ganja sekitar 28 kilogram belum jadi diedarkan.
“Tersagka mengaku kalau pembeli berasal dari berbagai kalangan mulai dari siswa, mahasiswa, remaja, serta lainnya dalam usia produktif,” jelasnya.
(ap/eds)






