BeritaKota Payakumbuh

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Online di Payakumbuh Memasuki Babak Baru

1223
×

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Online di Payakumbuh Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Korban penipuan arisan online di Mapolres Payakumbuh
Korban penipuan arisan online di Mapolres Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online di Payakumbuh yang beberapa hari lalu yang sempat viral, kini memasuki babak baru.

Korban yang bernama Siti itu dipanggil pihak kepolisian Polres Payakumbuh, guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang ia buat ke Mapolres Payakumbuh pada Senin 6 Januari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

“Iya benar. Baru saja Saya mendatangi Mako Polres Payakumbuh terkait laporan pengaduan yang dibuat beberapa hari lalu. Saya mendatangi Mako Polres Payakumbuh guna memberikan keterangan atas laporan pengaduan dugaan penipuan arisan online,” kata Siti kepada wartawan di salah satu cafe pusat Kota Payakumbuh, Senin 13 Januari 2025.

Siti menambahkan kalau dia juga diminta untuk menghadirkan saksi dalam waktu dekat ini.

Siti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Payakumbuh dan Kasat Reskrim beserta jajaran atas gerak cepatnya dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penipuan arisan online yang dia buat beberapa hari yang lalu.

Sementara itu, pemerhati Hukum asal Sumatera Barat, Vivi Aulia Risfa, SH, saat diminta tanggapannya sekaitan kasus dugaan penipuan arisan online di Payakumbuh yang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, menyebutkan dan menurut pandangannya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor yang berawal dari arisan secara online ini sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.

“Juga melanggar UU ITE karena dilakukan secara online melalui via whatsapp dan sebagainya,” kata Advokad muda Sumatera Barat itu.

Vivi juga mengatakan, sebab pelapor tidak pernah menunggak pembayarannya sebagai kewajibannya, kemudian pelapor juga mempunyai hak yang harus dipenuhi dalam arisan tersebut yaitu penerimaan kloster dari pengumpulan member lain, akan tetapi di saat penerimaan pelapor malahan tidak menerima dan juga di saat pelapor meminta hak tersebut terlapor memberikan berbagai alasan dan susah untuk dihubungi.

“Sehingga itu sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan yaitu terdapat pada pasal 378 dan pasal 372 KUHP,” sebutnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT