BeritaKota Sawahlunto

Di Momen HUT RI ke-79, 420 Warga Binaan Lapas Narkotika Sawahlunto Dapat Remisi

1294
×

Di Momen HUT RI ke-79, 420 Warga Binaan Lapas Narkotika Sawahlunto Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Warga Binaan Lapas Narkotika Sawahlunto terima remisi
Warga Binaan Lapas Narkotika Sawahlunto terima remisi. (f/yuni oktrianti)

Mjnews.id – Di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun 2024, Lapas Narkotika Kota Sawahlunto mengusulkan 400 Warga Binaan mendapat remisi.

Demikian disampaikan Kalapas Narkotika Kota Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi, Sabtu 17 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

“Mulanya pengusulan remisi ini kita usulkan untuk 400 warga binaan Lapas Narkotika Sawahlunto yang telah memenuhi syarat, tapi di tengah usulan berjalan, kita mendapatkan Napi pindahan dari Lapas lain sebanyak 20 orang, sehingga remisinya langsung turun di Lapas Narkotika Sawahlunto. Jadi untuk total keseluruhan yang mendapatkan remisi di Lapas Narkotika Sawahlunto ini ada 420 orang,” papar Rommy.

Rommy juga menyampaikan, pemberian remisi umum ini merupakan implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diberikan sebagai reward sekaligus hak narapidana yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai narapidana dan berperilaku baik serta tidak ada catatan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidananya di Lapas.

Diharapkan dengan pemberian remisi ini para narapidana semakin bersemangat untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

Adapun Remisi yang diberikan di momen HUT RI tahun ini berdasarkan Nomor Surat PAS-1616.PK.05.04 untuk 1 bulan ada 3 orang, 2 bulan 77 orang, 3 bulan 144 orang, 4 bulan 85 orang, 5 bulan ada 81 orang dan 6 bulan ada 8 orang total 398 orang.

Sedangkan dari Nomor surat PAS-1604.PK.05.04 remisi 1 bulan ada 12 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang, total 17 orang. Sementara untuk nomor surat PAS-1606.PK.05.04 remisi 1 bulan diberikan untuk 1 orang, remisi dua bulan diberikan untuk 4 orang, jadi untuk keseluruhan pemberian remisi tersebut diberikan kepada 420 orang warga Binaan lapas Narkotika Sawahlunto.

“Remisi yang diberikan ini merupakan remisi Umum I ( biasa) dimana warga binaan yang mendapatkan remisi Umum biasa ini, dapat pengurangan masa hukuman, tapi masih belum bebas, sedangkan kalau Remisi Umum II yang dapat remisi, itu langsung bebas, dan untuk tahun ini belum ada,” tuturnya lagi.

Untuk pemberian remisi sendiri diberikan pagi tadi, setelah selesainya pelaksanaan Upacara peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 di Sawahlunto, yang diberikan langsung Penjabat Walikota Sawahlunto, Fauzan hasan.

Terkait jumlah Warga Binaan yang berada di Lapas Narkotika Kota Sawahlunto Rommy menambahkan, untuk saat ini jumlah warga binaan keseluruhannya berjumlah 517 orang.

(Uni)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT