BeritaLimapuluh KotaPendidikan

Asyik! Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Limapuluh Kota Cair

1294
×

Asyik! Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Limapuluh Kota Cair

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi. (f/ist)

Mjnews.id – Sekitar 2.066 tenaga pendidik di Kabupaten Limapuluh Kota telah menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan I tahun 2024.

“Di samping itu, sebanyak 952 tenaga pendidik dokumen pencairan tunjangan sertifikasinya sudah ada di bank untuk menunggu proses transfer ke rekening masing-masing tenaga pendidik,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi, di Kawasan Perkantoran Sarilamak, Senin 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

Pembayaran sertifikasi guru memang dibayarkan secara bertahap karena sesuai kelengkapan masing-masing guru seperti SK Dirjen, semua sudah dibayar sesuai proses dan usulan pembayaran.

Ada pun yang sudah dibayarkan yakni :

1. TPG TW 1 Tahap 1 PNS Rp. 1.777.529.000 tanggal 13/5/24

2. TPG TW 1 Tahap 2 PNS Rp. 4.301.396.300 tgl 10/6/24

3. TPG TW 1 Tahap 3 Rp. 6.197.609.200 tgl 13/6/24

3. TPG TW 1 Tahap 4 PNS Rp. 12.099.710.000 tgl 21/6/24

4. TPG TW 1 Tahap 1 PPPK Rp. 1.442.224.800 tgl 21/6/24

Nah guru mana yang belum dibayarkan? Kalaupun ada yang belum dibayarkan berarti kelengkapan yang bersangkutan belum memenuhi syarat pembayaran.

Kadisdikbud juga menambahkan bahwa masih ada sekitar 400 tenaga pendidik yang dokumennya belum bisa diproses karena belum terbitnya SK Tunjangan Profesi (TP) mereka dari Puslapdik Kemendikbudristek dan belum validnya data dapodik mereka yang diinput melalui sekolah asal masing-masing.

“Data Dapodik perorangan tenaga pendidik diinput melalui sekolah asal mereka dan setelah itu mereka bisa memeriksa valid atau tidaknya data yang diinputkan melalui Info GTK,” kata Afri Efendi.

Seperti diketahui, setelah pemeriksaan Data Dapodik melalui Info GTK, jika data sudah valid selanjutnya diajukan ke dinas dan ditandatangani lalu data sudah bisa diajukan ke kementerian, baru keluar SKTP dari Dirjen Pendidikan dan berdasarkan nama-nama di SKTP itu lah baru bisa diproses pembayaran tunjangan profesi tersebut papar Afri Efendi lebih jauh.

“Bisa jadi bagi tenaga pendidik yang tunjangan sertifikasinya belum cair disebabkan karena belum validnya Data Dapodik yang diinputkan atau ada salah satu data tenaga pendidik yang bermasalah sehingga mempengaruhi proses pencairan dalam kelompok pencairan tenaga pendidik tersebut karena menggunakan amprah bersama,” tambah Afri Efendi.

Kadisdikbud juga menambahkan bahwa untuk tunjangan sertifikasi PPPK sudah ada 150 tenaga pendidik yang sudah cair dan masih ada sebanyak 50 orang belum bisa diproses karena pada Info GTK ditemukan data yang tidak valid yang menyebabkan SKTP Dirjen Pendidikan belum bisa diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi menerangkan bahwa terkait tunjangan sertifikasi tenaga pendidik di tahun 2024 ini benar telah dilakukan pencairan langsung ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi syarat pencairan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk tunjangan sertifikasi tenaga pendidik di tahun 2024 ini telah dilakukan pencairan ke rekening masing-masing tenaga pendidik sebesar lebih kurang Rp25 M, dan proses pencairan akan sesegera mungkin kami lakukan jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap,” terang Win Hari Endi.

Berikut ini tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru 2024, berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV disalurkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek langsung ke rekening para guru penerima tunjangan.

Proses pencairan ini akan melalui beberapa tahap, antara lain, Tahap Sinkron Dapodik, Persiapan Verifikasi, Validasi Data TPG, Pengusulan SKTPG, Penerbitan SKTPG dan Realisasi TPG TW-1.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT