BudayaLimapuluh KotaSumatera Barat

Kisruh di Mungka, Rajo Mufakat Luak Limo Puluah Minta Limbago Nagari Segera Bersidang

238
×

Kisruh di Mungka, Rajo Mufakat Luak Limo Puluah Minta Limbago Nagari Segera Bersidang

Sebarkan artikel ini
Rajo Mufakat Luak Limopuluah, M. Y. Datuak Marajoindo Mamangun
Rajo Mufakat Luak Limopuluah, M. Y. Datuak Marajoindo Mamangun. (f/yusra akbar)

Limapuluh Kota, Mjnews.id – Kisruh pengangkatan dan dugaan perampasan Gelar Adat yang terjadi di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota juga mendapat tanggapan dari Rajo Mufakat Luak Limopuluah, M. Y. Datuak Marajoindo Mamangun meminta Limbago Nagari Segera mengambil sikap dan menggelar sidang agar persoalan yang terjadi bisa segera diselesaikan.

Sebab persoalan itu terus berlarut dan berujung dengan pelaporan ke pihak kepolisian. Berkaitan dengan kasus tarik menarik yang terjadi di Nagari Mungka tentang sebuah gelar Sako, perlu segera diselesaikan. Persoalan Sako penghulu merupakan otonom penuh oleh kaum itu sendiri, dan tidak boleh ada unsur dari luar memasuki/mencampuri apalagi adanya intervensi. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Iya, berkaitan dengan kasus tarik menarik tentang sebuah gelar Sako yang terjadi di Nagari Mungka, perlu didudukkan persoalan adatnya. persoalan Sako penghulu itu otonom penuh di kaum, tidak boleh ada unsur dari luar memasuki/mencampuri apalagi intervensi gelar Sako kaum,” ucap Rajo Mufakat Luak Limopuluah. M. Y. Datuak Marajoindo Mamangun, Minggu sore 4 September 2022.

Ia juga menambahkan, jika terjadi perselisihan di internal kaum, maka harus diselesaikan diinternal kaum itu terlebih dahulu, jika tidak selesai bisa dibawa ke lingkungan orang banyak/adat, tak juga selesai maka dibawa ke Pasukuan hingga dibawa ke Limbago Nagari. 

“Perselisihan yang tejadi di internal kaum harus diselesaikan oleh kaum itu sendiri, dan bisa dibawa ke lingkungan adat, Pasukuan hingga ke Limbago Nagari jika tak kunjung selesai. Nantinya Limbago Nagari yang akan memberikan solusi tentang perselisihan atau sengketa.” Ucapnya.

Limbago Nagari merupakan tokoh-tokoh adat dan Ninik Mamak Adat yang mempunyai peranan sebagai rajo-rajo adat. Mereka inilah yang bisa menyelesaikan permasalahan ini. 

“Tokoh adat, Ninik mamak adat di Nagari Mungka yang mempunyai peranan sebagai rajo-rajo adat inilah yang bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi, bukan yang lain.” Ucapnya.

Untuk itu, Rajo Mufakat Luak Limopuluah berharap Limbago Adat untuk segera bersidang bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang terjadi di Nagari Mungka. Dengan bersidang bisa segera mengambil sikap atas persoalan yang terjadi. 

“Limbago Adat Nagari Mungka Segera bersikap/bersidang sidang lahirkan keputusan yang harus dipatuhi semua pihak,” ujarnya. 

Sebelumnya kisruh pengangkatan/malewakan penghulu Maswaldi panggilan Iwan menjadi Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah yang dilakukan di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin 29 Agustus 2022 mendapat “perlawanan” dari Toni Dt. Patiah yang menyebut dirinya masih menyandang gelar yang sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku yang kini dipakai oleh Maswaldi. 

Selain melaporkan dugaan perampasan gelar adat ke Mapolres Limapuluh Kota, Toni dt. Patiah juga melaporkan persoalan itu ke sejumlah pihak.

(Rel/Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT