banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Buruh Sawit

200
×

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Buruh Sawit

Sebarkan artikel ini
Buruh Sawit Ditangkap Anggota Tim Sat Reskim Polres Sijunjung Karena Diduga Telah Melakukan Tindak Kriminal Pencabulan Atau Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Buruh sawit ditangkap anggota Tim Sat Reskim Polres Sijunjung karena diduga telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (f/eko)

SIJUNJUNG, Mjnews.id – Seorang lelaki yang bekerja sebagai buruh sawit ditangkap anggota Tim Sat Reskim Polres Sijunjung karena diduga telah melakukan tindak kriminal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani pada Sabtu (21/01/2023) saat dihubungi melalui whatsapp.

“Memang benar kami dari SatReskim Polres Sijunjung telah mengamankan pelaku telah melakukan tindak Kriminal Pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial NSO, umur 29 tahun. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah Umur oleh pihak korban,” kata AKP Abdul Kadir Jailani.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota kami dari SatReskim Polres Sijunjung melakukan penyilidikan.

Kemudian tim opsnal dan unit IV Satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan Nagari Sungai Limau Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungai Rumbai, diketahui inisial NSO, panggilan Nas bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dalam pengakuan pelaku, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban inisial H, umur 12 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah kelas IV SD, terjadi sejak April 2022 sampai terakhir kalinya terjadi pada Minggu 08 Januari 2023.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600