banner pemkab muba
KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Seorang Content Creator juga Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswinya

244
×

Seorang Content Creator juga Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswinya

Sebarkan artikel ini
Content Creator Juga Oknum Guru Sd Diduga Cabuli Siswinya
Content Creator juga Oknum Guru SD Diduga Cabuli Siswinya diamankan polisi. (f/humas)

Muba, Mjnews.id – Orang tua korban pencabulan anak di bawah umur sangat dilematis dengan apa yang dilakukan oleh seseorang yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi menggapai cita-citanya.

Namun apalah daya, semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangannya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

CP (11), seorang murid SD Negeri 12 Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit di Kota Sekayu.

Korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku untuk mencabuli korban.

Dari pengakuan pelaku, DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu, dan sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban di rumah, sehingga membuatnya curiga.

Diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada Rabu (11/01/2023).

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, SIk SH MH saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada.

“Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Siswandi.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

“Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tutupnya.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600