BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Polres 50 Kota Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Guguak

205
×

Polres 50 Kota Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Guguak

Sebarkan artikel ini
Polres 50 Kota Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres 50 Kota Tangkap Lansia Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pelaku berinisial SAF (66) diamankan pada Selasa 16 Desembee 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K. Penangkapan dilakukan di kedai harian milik pelaku di Pasar Limbanang Kecamatan Suliki.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin (09/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Baliak, kenagarian Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasatreskrim IPTU Repaldi dalam pres releasenya, Rabu 17 Desember 2025 malam.

Tersangka Pencabulan Tidak Mengakui Perbuatannya

IPTU Repaldi juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres 50 Kota, Sesuai dengan Nomor : SPHAN/80/XII/Res. 1.24/2025 tanggal 16 Desember 2025 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.

Kasatreskrim IPTU Repaldi, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT