Kepulauan MentawaiKriminalitasSumatera Barat

Korban Keponakan Sendiri, Polres Mentawai Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

155
×

Korban Keponakan Sendiri, Polres Mentawai Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Mentawai Amankan Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Polres Mentawai Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur. (f/humas)

MENTAWAI, Mjnews.id – Seorang laki laki dewasa diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Azhamu Suwaril pada Selasa (04/10/2022). Ternyata tersangka laki laki dewasa yang diamankan tersebut adalah paman korban.

Kejadian penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu’at, S.H, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Azhamu Suwaril, yang dihubungi awak media. “Benar sekali. Anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial BB, umur 60 tahun. Penangkapan tersebut berkat adanya laporan masyarakat berdasarkan laporan polisi nomor : LP / K / 36 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEP. MENTAWAI / POLDA SUMBAR, tanggal 03 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, kami bersama anggota Satuan Reskrim Polres Mentawai, melakukan penyidikan. Dari pemeriksaan awal terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau cabul tersebut, setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, kronologisnya yakni, setelah menyetubuhi anak korban, tersangka sempat mendapat pukulan di bagian kepala oleh paman korban hingga berdarah. Setelah itu tersangka melarikan diri ke dalam hutan selama dua hari.

“Kami berkoordinasi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sioban, setelah mendapat informasi yang pasti tentang keberadaaan pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku di Dusun Baelo, Desa Sauraenu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Iptu Azhamu Suwaril.

Saat ini, kata Iptu Azhamu Suwaril, tersangka pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau cabul tersebut adalah paman korban yang sudah kita amankan di Polres Mentawai untuk penyilidikan lebih lanjut.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT