Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra ikuti Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (24/2/2022). (kominfo) |
PADANG PANJANG, Mjnews.id – Pemerintah Pusat mewajibkan instansi pemerintah di semua tingkatan untuk membeli produk dalam negeri. Terutama produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Hal ini juga sejalan dengan inisiasi Pemerintah Indonesia dalam peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan tema Perkuat Inisiasi Nyata melalui Inovasi dan Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi “Recover Together, Recover Stranger”.
Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Kamis (24/2/2022), yang digelar secara hybrid (langsung dan virtual).
Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga diikuti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala LKPP, Kepala BPKP, gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Untuk Kota Padang Panjang, dihadiri Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dan Kabag Perekonomian dan SDA Setdako, Putra Dewangga via Zoom Meeting.
Luhut mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah, melalui aksi afirmasi dari Pemda untuk membeli produk dalam negeri sebesar Rp 200 triliun melalui e-Purchasing dan e-Tendering pada tahun 2022.
Selain itu, Luhut meminta optimalisasi e-Tendering dan e-Purchasing. “Realisasi pengadaan barang dan jasa Pemda memalui e-Purchasing masih kecil. Sampai saat ini pengadaan barang dan jasa melalui e-Tendering belum mencatatkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dalam kontrak kerja sama,” tuturnya.
Tidak lanjut aksi afirmasi yang harus dilakukan, sebut Luhut, pemerintah daerah agar membeli produk dalam negeri melalui e-Tendering dan e-Purchasing minimal 40 persen dari anggaran belanja. Lalu, mempercepat pembentukan e-Katalog, mengembangkan ekonomi berbasis ICT, mengintegrasikan data pengadaan pada SIRUP.
Kemenkes bersama Kemenperin, LKPP, BPK, dan BPKP agar membentuk kelompok kerja peningkatan pengadaan alat kesehatan (alkes), farmasi, dan alkes nonmedical produk dalam negeri.
Ia berharap kolaborasi insitusi kementerian, lembaga akan membuat Indonesia lebih efisien lagi ke depannya.
Sementara itu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, sesuai tindak lanjut dari rakor tingkat menteri pada 15 Februari lalu, Kemenparekraf dan Kemenkop UKM agar bisa memantau setiap pelaksanaan Kampanye Gernas BBI untuk pembelian produk dalam negeri dan memfasilitasi produk UKM, IKM untuk tayang di e-Katalog dan toko daring.
“Untuk e-Katalog, kami telah menyampaikan agar usaha jasa ekraf dampat dimasukkan. Lalu segera dikoordinasikan kembali dengan LKPP dan menawarkan dukungan berupa mendaftarkan di e-Katalog dan toko daring untuk 2.672 merchant,” sebut Sandi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, orientasi LKPP adalah melayani stakeholder untuk pemulihan ekomoni, memudahkan stakeholder dalam menjalankan/mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM.
“Sebagai prioritas nasional, LKPP sudah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Salah satunya pengembangan target produk yang masuk e-Katalog dari 95.000 menjadi 1 juta dan kontrak katalog lokal/sektoral dari 40 menjadi 463,” jelasnya.
Ditambahkannya, LKPP bersama marketplace juga telah mengembangkan platform Bela (Belanja Langsung) Pengadaan yang bertujuan untuk mendukung UMKM go digital lewat proses belanja langsung di marketplace. Proses pengadaan makin inklusif karena UKM kini semakin dimudahkan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
(dga/arb)