KriminalitasPadang PanjangSumatera Barat

Tersangka Kasus Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi di Koto Baru Solok

127
×

Tersangka Kasus Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi di Koto Baru Solok

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padang Panjang, Akbp Donny Bramanto, Sik Saat Konferensi Pers Di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) Dengan Didampingi Oleh Kabag Ops Akp Simamora, Dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) dengan didampingi oleh Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal. (f/humas)

PADANG PANJANG, Mjnews.id – Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang pada awal November 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.

MR (20), diketahui pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23), pada 1 November 2022 lalu di daerah Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022) dengan didampingi oleh Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penemuan mayat pada tanggal 1 November malam hari di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut, akhirnya polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.

Dikatakan, kejadian berawal pada saat dugaan menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI melalui market place di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan, Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang.

Sesampai di Kota Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan dam disana terjadi perbincangan beberapa menit antara sujud (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang dijual oleh Yogi Melvin.

Di sana, MR juga sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya.

“Saat korban lengah pelaku menusukkan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian,” kata AKBP Donny Bramanto.

Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit Handphone milik korban Yogi Melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi. Kemudian tersangka yang berasal dari daerah Koto Katiak ini melarikan diri ke Kota Solok.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya saat melakukan penyelidikan, polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan Kota Solok tersebut,” ujar Kapolres Padang Panjang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 (aatu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 (satu) ) unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yang digunakan tersangka MR saat melakukan aksi biadabnya.

Kini, polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang digunakan sebagai tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang dibuang pelaku di dekat rumahnya di Kelurahan Koto Katiak.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki atau menguasai handphone milik korban. “Sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi Market Place,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutup AKBP Donny.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT