Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Dharmasraya Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Penerbitan IMB

696
×

Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Dharmasraya Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Penerbitan IMB

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Dpmptsp Dharmasraya Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Penerbitan Imb
Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Dharmasraya Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Penerbitan IMB. (f/ist)

Mjnews.id – Mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di lingkungan pemerintah Kabupaten Dharmasraya ditetapkan jadi Tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IMB oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Hal tersebut disampaikan Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan didampingi Kasi Intel Doli Novaisal pada Kamis (04/05/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kasus ini merupakan kasus jilid yang kedua sebelumnya inisal F yang telah menjalani hukuman setelah menerima keputusan dari pengadilan tipikor Padang, berapa bulan lalu.

“Pada hari ini inisial P, umur 62 tahun, Mantan Kepala Dinas DPMPTSP ditetapkan tersangka yang telah menjalani penyelidikan dan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negari Dharmasraya selama ini,” ucap oleh Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan.

Berkas perkaranya sudah tahap dua, dalam waktu dekat akan kita limpahkan kepengadilan untuk disidangkan,sedangkan pelaku korupsi tersebut sekarang sedang dititipkan di Lapas kelas III Dharmasraya.

“Selanjutnya dalam minggu depan berkas perkara P dilimpahkan ke Pengadilan tipikor yang direncakan pada minggu lusa sidang tersangka dugaan penggelapan dana retribusi penerbitan IMB 2017-2020 akan digelar di Pengadilan Tipikor Padang,” ucap oleh Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT