Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Larikan Anak Perempuan Belum Dewasa, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

208
×

Larikan Anak Perempuan Belum Dewasa, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Berinisial Sb
Pelaku berinisial SB. (f/humas)

Mjnews.id – Satreskrim Polres Dharmasraya tangkap pelaku berinisial SB, diduga melarikan anak perempuan belum dewasa berinisial NH (11 tahun), tanpa seizin orang tuanya ke Provinsi Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 29 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Jorong Bukit Sembilan, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

SB (21), suku Nias, Buruh, merupakan warga Jorong Batu Kangkung, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya. AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, membenarkan Satreskrim telah mengamankan pelaku inisial SB di Rutan Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan pengaduan dari pelapor yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa.

Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Iptu Heri Yuliardi bekerjasama dengan Polsek Siak, berhasil menangkap (SB) pada Jumat 02 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kronologisnya, pada Jumat 28 April 2023 sekira 21.00 WIB, Korban berinisial NH masih bersama orang tuanya di Jorong Bukit Sembilan, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan. Kemudian esok harinya, Sabtu 29 April 2023 pukul 03.00 WIB, ayah korban (pelapor) melihat anaknya NH (korban), sudah tidak ada di rumah.

Setelah beberapa hari Pelapor mendapatkan informasi anaknya berinisial NH (korban) dibawa oleh pelaku (SB) ke Provinsi Riau Tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Pelapor menghubungi pelaku, namun handphone pelaku tidak aktif lagi,” jelas kasat Reskrim.

Selanjutnya Pelapor membuat pengaduan kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya dan Pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT