Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menyebutkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar akan digelar serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.
Pelaksanaan PSU DPD ini, menindaklanjuti adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang, Gunawan saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan PSU di ruang rapat KPU Padang Panjang, Kamis 20 Juni 2024.
Gunawan menyebutkan, penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni lalu.
“Dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD Sumbar lalu dibatalkan dan akan dilaksanakan PSU. Maka itu perlu persiapan yang matang untuk menghadapi PSU ini,” sebutnya.
Gunawan mengatakan, berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, pihaknya akan memasifkan sosialisasi untuk menjaga angka partisipasi masyarakat pada PSU ini.
Adapun tahapan PSU yang akan dilaksanakan, tambah Gunawan, meliputi penetapan, pengumuman, perubahan DCT yang berlangsung pada 21-22 Juni. Dilanjutkan dengan pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc 23 Juni-2 Juli. Sosialisasi pelaksanaan PSU kepada stakeholder, masyarakat dan unsur terkait 18 Juni-12 Juli dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni-12 Juli.
“Pada 13-14 Juli kita akan memasuki tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sedangkan untuk perhitungan tingkat kota akan kita laksanakan 17 Juli. Satu hari saja karena cuma dua kecamatan,” jelasnya.
Ia berharap, semoga semua proses tahapan ini dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pelaksanaan PSU di Padang Panjang sukses dan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
(arb)












