Mjnews.id – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU kota Padang Panjang dengan ini menyampaikan mekanisme pembentukan KPPS beserta syarat-syarat pembentukannya.
Pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon KPPS, serta mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika
“Minimal 2 (dua) orang KPPS mempunyai HP dengan android termutakhir dan bisa mengoperasikannya dengan baik, serta mempunyai email pribadi yang aktif terinstal di HP dan aktif selama dua puluh empat jam,” kata Divisi Sosialisasi KPU, Masnaidi pada Mjnews.id, Minggu (10/12/2023 siang).
Lebih jauh Masnadi mengatakan, bagi penyandang disabilitas dapat menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas dengan baik sebagai KPPS. Semua dokumen persyaratan dan kelengkapan dokumen dilengkapi dengan surat riwayat hidup.
Pemeriksaan Kesehatan calon pendaftar KPPS dapat dilakukan di 4 (empat) Puskesmas yang ada di Kota Padang Panjang dengan jadwal pemeriksaan Senin – Kamis pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB dan Jumat: 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan adalah, biaya karcis, pemeriksaan kolesterol, pemeriksaan gula darah. Semua biaya, ditanggung para calon KPPS yang berjumlah sebesar, Rp54.000.
Bila kurang jelas atau ada hal-hal yang perlu ditanyakan dalam pembentukan KPPS, calon Anggota KPPS agar melaporkan ke KPU Kota Padang Panjang melalui PPK. Ada pun, syarat pembentukan KPPS untuk Pemilihan umum, warga negara Indonesia berdomisili dalam wilayah, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Kemudian Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun dengan memperlihatkan surat pernyataan bebas jadi anggota partai politik.

Memang, dalam perekrutan calon anggota KPPS banyak aturan dan syarat yang harus dipenuhi. KPU selaku penyelenggaran Pemilu tidak ingin hal yang tidak baik bakal muncul di kemudian hari. “Kita menginginkan, para calon KPPS terbebas dari hal hal hal yang berbau politik. Artinya, petugas KPPS harus steril tanpa terkontaminasi,” ujar Masnadi.
Di samping sehat secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Perlu dicatat, ujar Masnaidi, jadwal pembentukan KPPS yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi bakal diberitahukan hari, Senin tanggal 11 Desember 2024, mulai dari dan tanggal pendaftran hingga pelantikan Anggota KPPP bulan Januari 2024.
(son)