Mjnews.id – Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi sampaikan jawaban atas laporan Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan investasi di daerah serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (9/10/2023) di Ruang Rapat DPRD setempat.
Atas laporan Pansus I, Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa sehubungan dengan saran Pansus untuk dilakukannya perubahan terhadap Pasal 29, telah diakomodir sehingga menjadi pertama Pemberian insentif diberikan kepada investor baru sebanyak dua kali dalam kurun waktu paling lama lima tahun sejak beroperasi usahanya. Kedua, pemberian insentif diberikan kepada investor lama sebanyak satu kali saat usaha investasi mengalami kerugian dan atau kesulitan modal atau akan mengadakan perluasan usaha
“Sehubungan dengan saran Pansus I untuk menetapkan area wilayah investasi dengan Peraturan Bupati, sejalan dengan Peraturan Daerah tentang RTRW, akan menjadi pertimbangan untuk selanjutnya akan dirumuskan secara seksama. Pemerintah Daerah sependapat dengan Pansus I bahwa dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan bertambahnya investor serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Ia juga meminta OPD terkait agar lebih giat mempromosikan keunggulan daerah untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya, Bupati Hamsuardi menyampaikan jawaban atas laporan Pansus II terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pemerintah Daerah sependapat dengan pandangan Pansus II bahwa substansi dari Ranperda ini adalah untuk bisa dan mampu mengimplementasikan kebijakan LP2B di Kabupaten Pasaman Barat. Ranperda ini mengatur penggunaan dan perlindungan lahan pertanian secara konkrit, sehingga dapat membantu mengurangi konflik lahan,” tangkasnya.
Pemerintah Daerah lanjutnya, akan segera mensosialisasikan terhadap implementasi Ranperda itu, kepada petani yang ada di Kabupaten Pasaman Barat serta melakukan koordinasi tingkat kecamatan. Pemerintah Daerah mengakomodir lahan pertanian seluas 9.390 Ha untuk dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Pasaman Barat, dan akan segera dikoordinasikan dengan OPD terkait dan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW.
“Kepada OPD terkait diperintahkan untuk memprioritaskan pengembangan infrastruktur pertanian serta bekerja sama dengan pihak terkait dalam meningkatkan akses informasi dan teknologi bagi petani. Setelah Ranperda ini diundangkan, Pemda akan segera menyusun peraturan pelaksanaan supaya para petani mendapat dampak dan hasil maksimal dari hasil pertanian. Diinstruksikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, untuk segera menindaklanjuti mekanisme tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelas Bupati Hamsuardi.
(wal)