Pasaman BaratSumatera Barat

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan di Pasbar

131
×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan di Pasbar

Sebarkan artikel ini
Bpjs Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Di Pasbar
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan di Pasbar. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Sekretaris Daerah Hendra Putra menghadiri Forum Dialog Penguatan Komitmen Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Armen, Kadis Ketenagakerjaan Ashar, Kadis Koperasi dan UKM Pahrein, Kepala BKAD Maiboni, perwakilan perusahaan serta stakeholder terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam sambutannya, Sekda Hendra Putra menyampaikan dukungan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena merupakan langkah yang sangat positif terhadap jaminan keselamatan kerja dan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja.

Ia juga mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat untuk aktif berpartisipasi dalam program gerakan perlindungan ketenagakerjaan melalui Jaminan Sosial Ketanagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh serikat pekerja khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.

“Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini penting, mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja dan keluarganya di saat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja,” jelasnya,

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra juga menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah pintu bagi pekerja sebagai bentuk persiapan di masa mendatang, untuk membantu pekerja jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

“Mudah-mudahan dengan diadakannya forum ini, kita bisa lebih memahami bagaimana pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk investasi untuk masa yang akan datang,” ucap Muhammad Yusuf Putra.

Selain itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukit Tinggi Iddial Chaniago berharap kepada Pemda Pasbar untuk mendukung melalui pengawasan yang ketat dan rutin dijalankan untuk memastikan seluruh pihak perusahaan telah mendaftarkan karyawannya melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait di BPJS Ketenagakerjaan.

Dan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan secara berkala pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan diharapkan dapat memberikan teguran hingga sanksi yang berlaku kepada pihak-pihak terkait apabila amanah UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 terdapat pelanggaran.

Di akhir acara diserahkan santunan kepada Almarhum Arif Setyowanda, karyawan PT Haleyora yang mengalami kecelakaan kerja sehingga berhak mendapatkan Santunan JKK sebesar Rp 153.638.848, kepada Almarhum Etli Zarwin yang berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42.000.000, Almarhum Iryan Febri Vadly Tenaga Honor Non ASN RSUD Pasaman Barat meninggal karena sakit sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42.000.000 serta penyerahan sertifikat terhadap 4 perusahaan yang telah memberikan CSR.

(wal)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT