Pemerintah sebenarnya telah merespons persoalan ini melalui regulasi dan perangkat hukum. Namun, keberadaan undang-undang saja tidak menjamin perlindungan yang nyata. Penegakan hukum yang lemah, sistem keamanan yang rapuh, serta kurangnya literasi digital membuat pelanggaran privasi terus berulang. Hukum sering kali hadir setelah kerugian terjadi, bukan sebagai pencegah yang efektif.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak sepenuhnya bisa melepaskan tanggung jawab. Banyak pelanggaran privasi berawal dari kelalaian individu sendiri. Mengunggah data pribadi secara berlebihan, mudah tergiur tawaran hadiah daring, atau mengabaikan izin saat mengambil dan menyebarkan konten orang lain, menunjukkan bahwa kesadaran akan nilai privasi masih rendah.
Tanpa perubahan sikap, perlindungan hukum akan selalu tertinggal.
Pada akhirnya, privasi bukan sekadar urusan teknis atau legal, melainkan persoalan etika dan kesadaran bersama. Di era digital, tantangan terbesar bukan lagi bagaimana mendapatkan informasi, tetapi bagaimana membatasi diri dalam mengelolanya.
Jika privasi terus diperlakukan sebagai hal sepele, maka kemajuan teknologi justru akan menjadi alat yang memperbesar ketimpangan kuasa dan memperlemah posisi individu. Menjaga privasi berarti menjaga martabat manusia itu sendiri.
Tanpa komitmen serius dari negara, platform digital, dan masyarakat, privasi akan terus kehilangan maknanya di tengah dunia yang semakin terbuka, cepat, dan tanpa batas.
Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas (Unand) Padang
(*)









