BeritaMusi BanyuasinSumatera Selatan

Polisi Amankan Pelaku Kebakaran Penyulingan Minyak di Babat Toman

76
×

Polisi Amankan Pelaku Kebakaran Penyulingan Minyak di Babat Toman

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Penyulingan Minyak Di Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin
Kebakaran Penyulingan Minyak di Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. (f/humas)

Mjnews.id – Pascainsiden kebakaran penyulingan minyak terjadi belum lama ini di Kecamatan Babat Toman, pelaku berhasil diamankan Polres Musi Banyuasin beserta barang bukti terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran besar tersebut diduga berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampung, sehingga menyambar 10 buah Baby Tank (tedmond 1.000 liter) berisi solar hasil penyulingan beserta puluhan drum kapasitas 200 liter dan mesin pompa.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim, AKP Bondan, menerangkan bahwa berdasarkan kronologis kejadian, tersangka Yopi Fridian (40) bin Asril (alm), warga Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

“Saat ini pelaku yang menyebabkan kebakaran terkait aktivitas Ilegal Refenary di KM II Dusun VII Desa Toman kecamatan Babat Toman, Selasa lalu (26/3/2024), telah diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya pada awak media, Kamis 28 Maret 2024.

Dijelaskan Kasatreskrim, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan atau setiap orang yang melakukan sebagaimana diatur dalam UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU No 2/2022 tentang Ciptaker.

“Pelaku dan barang bukti bekas kebakaran, 1 buah mesin sedot, 5 buah kerangka tedmond, 1 buah selang, 1 buah dirigen volume kapasitas 20 liter berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 04 / III / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, TANGGAL 27 MARET 2024,” jelasnya.

AKP Bondan menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga dikenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling besar 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah).

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT