Mjnews.id – Sempat menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kloset ketika mengetahui kehadiran polisi, RA (34) Warga Ulak Teberau tak dapat mengelak ketika Polisi menemukan barang bukti tersebut, sehingga menghantarkannya ke balik jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa bermula saat personel Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya Bandar Narkoba yang sering melakukan transaksi di salah satu rumah kontrakan di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (29/07/2024).
Saat polisi datang terlihat seorang laki-laki yang berada di depan pintu salah satu rumah kontrakan seperti membuang sesuatu yang mencurigakan ke dalam rumah kontrakan, yang dengan sigap orang tersebut langsung diamankan yang kemudian diketahui berinisial HEN, namun saat polisi mengamankan HEN, pintu rumah kontrakan langsung ditutup oleh seseorang.
Curiga dengan barang yang dibuang ke dalam rumah adalah narkoba dan ketika akan masuk rumah pintu tidak dibuka, sehingga kemudian pintu rumah dibuka paksa dan polisi menemukan barang yang dibuang oleh HEN ternyata 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari RA.
Ketika polisi berada di ruang tamu, terlihat seseorang keluar dari kamar mandi dan ketika ditanya mengaku berinisial RA, yang kemudian polisi memeriksa dan merogoh kloset di kamar mandi dan menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening atau seberat 3,09 gram.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain, saat dikonfirmasi pada Senin 5 Agustus 2024, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di Desa Ulak Teberau pada hari Senin (29/07/2024) .
Tersangka adalah RA yang kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
“Sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri,” jelasnya.
(Mira)