BeritaKPUSolok Selatan

3 Agenda ini Menanti Penyelenggara Pilkada, Ini Upaya KPU Solok Selatan

1161
×

3 Agenda ini Menanti Penyelenggara Pilkada, Ini Upaya KPU Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
KPU Solok Selatan mengadakan Bimtek untuk penyelenggara Pilkada
KPU Solok Selatan mengadakan Bimtek untuk penyelenggara Pilkada 2024. (f/susriati)

Mjnews.id – Sepuluh hari menjelang tanggal pemungutan suara 27 November 2024, tiga agenda besar menanti penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Pilkada antara lain, melaksanakan proses pemungutan suara, proses penghitungan suara dan proses rekap suara hasil Pilkada tahun 2024.

Elfira Roza, S.Pd selaku Divisi Sosialisasi dan Data KPU Solok Selatan, mengatakan, ada 3 agenda besar yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada Serentak tahun 2024 yaitu pemungutan suara, penghitungan suara dan rekap hasil penghitungan suara suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan.

ADVERTISEMENT

“Maka kami selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan terus berupaya membekali seluruh petugas-petugas yang ada di bawah jajaran KPU Solok Selatan yaitu PPK, PPS, dan KPPS.

Lebih jauh dijelaskan Elfira selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi bersama Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, terus melakukan Bimtek, guna pemantapan proses-proses yang akan dilakukan nantinya.

“Kemarin kami melakukan Bimtek untuk penyelenggara Pilkada di 3 Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Batang Hari dan Kecamatan Sangir Balai Janggo, dan pada hari ini Senin (18/11/2024) di Kecamatan Sungai Pagu,” ujar Elfira.

Ini adalah salah satu bukti keseriusan kita selaku penyelenggara pemilu (KPU) Solok Selatan untuk mensukseskan Pilkada di Solok Selatan.

“Jadi, petugas-petugas di lapangan meski cermat dalam melakukan proses pemilihan yang akan berlangsung tidak lama lagi dan hindari celah potensi pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing,” tegasnya.

Pertama di sisi pemungutan suara, petugas di TPS harus mampu potensikan mapping atau celah pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi. Sebab itu mitigasi potensi pelanggaran itu harus betul-betul menjadi perhatian yang serius, karena berdampak terhadap sukses dan nyamannya Pilkada di lokasi pemungutan suara itu berlangsung, seperti mulai melayani masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK.

“Jadi seluruh petugas yang bekerja di TPS, mereka harus memastikan terlaksananya pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan, baik wajib pilih yang menggunakan hak suaranya dengan memiliki C pemberitahuan, pemilih yang menggunakan Kartu Identitas Kependudukan (KTP). Termasuk mencermati penghitungan suara dan rekap suara di TPS masing-masing, harus betul-betul teliti,” terangnya.

Jadi, kita harapkan PPS harus memonitor di lapangan, berapa C pemberitahuan itu dibagikan dan berapa di kembalikan. Alasannya apa, jika C pemberitahuan itu masih tersisa. Ini wajib jelas, dan terang,” tutur Elfira Roza.

Dia menegaskan, seluruh jajaran KPU hingga ke tingkat PPS dan PPK pada pelaksanaan Pemilu Pilkada ini, semuanya mengerjakan tugas negara dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum selagi berpegang pada peraturan undang-undang.

(sus)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT