BeritaEkonomiParlemen

Ketua DD RI Minta Kenaikan PPN 12 Persen pada Januari 2025 Ditunda

209
×

Ketua DD RI Minta Kenaikan PPN 12 Persen pada Januari 2025 Ditunda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (f/dpd)

Mjnews.id – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin meminta pemerintah mengkaji kembali atau setidaknya menunda rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Selain dinilai kontraproduktif dengan semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurut Sultan, menaikkan PPN berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebutuhan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM kita sangat banyak”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa 19 November 2024.

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk sebaiknya fokus meningkatkan tax ratio yang saat ini masih di angka 10 persen, menjadi 15 persen dari PDB atau bahkan lebih.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebaiknya fokus mengembangkan inovasi pada peningkatan ratio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki”, tegasnya.

Kami mendengar banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Dengan PPN 12 persen, Indonesia akan sama dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN.

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengusulkan agar kenaikan PPN khusus diberlakukan terhadap produk impor saja.

“Sebaiknya kebijakan menaikkan PPN khusus diterapkan pada produk impor. Guna mendukung dan melindungi kepentingan industri dalam negeri”, terangnya.

Meski demikian, Sultan mengaku lembaganya akan mendukung jika kebijakan tersebut telah melalui proses kajian dan hitungan yang matang oleh pemerintah.

“Kami percaya pemerintah telah melakukan kajian dan hitungan terkait dampak kebijakan tersebut bersama Badan anggaran DPR, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah”, tutupnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT