Mjnews.id – Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Nomor Urut 1 Supardi dan Tri Venindra mendalilkan soal pelanggaran bersifat terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).WAKO-XXIII/2025 Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh 2024 akhirnya digugurkan Mahkamah Konstitusi.
Putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartono dalam paparannya menyebutkan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan terhadap sengketa hasil Pilkada Kota Payakumbuh pada Selasa 04 Febuari 2025 siang.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyono, Hakim MK saat sidang putusan sela sengketa hasil Pilkada Kota Payakumbuh.
Menanggapi ditolaknya gugatan Pilkada Payakumbuh oleh Mahkamah Konstitusi, Rezka Oktoberia menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Walikota dan Wawako Payakumbuh, Dokter Zulmaeta dan Elzadaswarman.
“Saya juga mengajak semua pihak menghormati putusan MK,” ujar politisi Partai Demokrat itu kepada wartawan melalui pesan singkat Whatsappnya.
Dikatakan Srikandi Luak 50 yang saat ini dipercayakan sebagai Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Pilkada Payakumbuh telah selesai dan sudah saatnya semua pihak bergandengan dalam membangun kampung halaman yang kita cintai ini.
“Filosofi orang tua kita juga mengajarkan “Biduak lalu Kiambang Batawuik,” ucap Sekjen Yayasan Jantung Indonesia itu.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu berharap tidak ada lagi perbedaan ataupun terpecah belah.
“Mari bersatu dalam memberikan kontribusi yang terbaik buat kota Payakumbuh ini,” tutup Rezka.
(Yud)