Pohan juga menanggapi kekhawatiran publik terkait integritas hakim dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa hakim bukan sosok yang kebal kritik.
“Jika ada dugaan bahwa putusan dipengaruhi kepentingan eksternal, itu harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” kata Pohan.
Menurutnya, sistem pengawasan terhadap hakim sangat penting demi menjaga marwah lembaga peradilan dan mempertahankan kepercayaan publik.
Dalam penutupnya, Pohan mendorong aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Penyidik punya wewenang untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses penyelidikan seharusnya sudah dimulai,” tutupnya.
Sementara itu Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Teguh Subroto, SH. MH menilai putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) tersebut merupakan preseden buruk atas penegakan hukum dan keadilan. Hakim telah keliru, khilaf dan melakukan kesalahan dalam menerapkan suatu hukum sehingga telah membuat putusan yang mencederai rasa keadilan tersebut.
“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut,” tegasnya.
(*/isb)









