Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi sebagai bagian dari pertahanan siber.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan melawan kejahatan siber memerlukan pendekatan multi-pihak yang tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam berinteraksi di dunia digital.
Sebagai respons berkelanjutan, sinergi antar-Kementerian/Lembaga terus diperkuat, dan pengembangan sistem pengawasan transaksi digital terus digenjot.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Kemenko Polkam optimis dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku judi daring, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
(*/eki)











