Mori mengingatkan bahwa Bea Cukai sebagai lembaga publik seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya.
“Bea Cukai seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik. Jangan salahkan wartawan kalau nanti pemberitaan jadi tidak berimbang, sementara mereka tidak diberi ruang dan waktu yang sama,” ujarnya menegaskan.
Ia berharap kebijakan pembatasan ini dapat dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap terjalin baik serta sesuai dengan prinsip transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, maupun pihak Humas belum dapat dikonfirmasi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.
(*/isb)












