Mjnews.id – Usai menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya tuntutan terhadap Lima terdakwa pengeroyokan di Jorong Landai Nagari, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Selasa 4 November 2025.
“Terhadap terdakwa, masing-masing dituntut tiga bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” kata JPU Adilla Mamega Sari, SH di depan Hakim Ketua Majelis H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H., M.M., Anggota Zalyoes Yoga Permadya, S.H. dan Vina Ainin Salfi Yanti.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan luka terhadap saksi Samuel Gilbert Sinaga dan para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menuntut serta menyatakan terdakwa I inisial HG, terdakwa II AM, terdakwa III FP, terdakwa IV RD dan Terdakwa V NR, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing tiga ribu rupiah,” beber Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan sidang, kelima terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi.
“Kami berharap kelima klien kami itu bisa bebas. Peristiwa ini diawali oleh tindakan provokatif oleh pihak pelapor, yang secara nyata tidak mematuhi imbauan dan peringatan wali nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tidak mengindahkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” kata Adril, kuasa hukum dari Lima terdakwa tersebut saat ditanya wartawan.
Adril juga menyebutkan bahwa pelapor berulang kali memancing emosi masyarakat dan mengeluarkan kata-kata merendahkan serta menantang, sehingga menimbulkan reaksi spontan dari beberapa orang di lokasi kejadian termasuk para terdakwa.
“Terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan melainkan hanya berusaha melindungi diri dan meredakan situasi, namun keadaan di lapangan berkembang tidak terkendali,” urainya.
Ditambahkan Adril, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dia meyakini perbuatan terdakwa hanya emosi sesaat dan selaku penasehat hukum terdakwa ia memohon kepada yang mulia membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Dan memulihkan hak, harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan kehormatan seperti semula,” tutup Adril.









