Kriminalitas

Empat Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Pekanbaru Digelandang ke Dalam Sel Tahanan

178
×

Empat Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Pekanbaru Digelandang ke Dalam Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Empat Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Pekanbaru Digelandang Ke Dalam Sel Tahanan
Empat Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Pekanbaru Digelandang ke Dalam Sel Tahanan.

PEKANBARU, Mjnews.id – Buntut dari pengeroyokan seorang wartawan, akhirnya empat orang pelaku penganiayaan wartawan di Pekanbaru sudah dicekik polisi, dan sesuai hasil pemeriksaan, semua pelaku adalah warga Kota Pekanbaru yaitu Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41). 

Dari keterangan pihak kepolisian, keempat pelaku punya peran berbeda dalam menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membeberkan semua wajah-wajah pelaku dalam konfrensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/10/2022).

Menurut Sunarto, pengungkapan tersebut terjadi setelah keempat pelaku menyerahkan diri pada Polisi, Senin 17 Oktober 2022, setelah diultimatum oleh Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.

Dijelakannya bahwa korban kekerasan dan penganiayaan tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun.

Empat pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti dalam Pasal 170 atau 351 KUHP. dan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/480/X/2022/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2022.

Awalnya Def alias Efi Taher (48) mengajak dan membawa 3 pelaku bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun peran para pelaku, yakni Def alias Efi Taher (48) menganiaya korban dengan cara menarik bagian belakang krah baju sehingga korban terjatuh dan ditendang bagian kepala korban.

Har alias Anto Gledor (39) menganiaya korban dengan cara menginjak-injak pakai kaki bagian kepala korban saat jatuh di lantai depan warung kopi AW.

Ded alias David (44) menganiaya korban dengan cara memukulkan batu bata ke kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak kepala korban saat terbaring di lantai warung kopi AW.

Sedangkan, Wis alias Siwis (41) menganiaya korban dengan cara melempar gelas kaca kearah kepala korban dan meinjak-injak kepala korban saat terbaring dilantai warung kopi AW.

Kronologi peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat (7/10/2022) pukul 20.00 WIB. Korban dan para pelaku bertemu di kedai kopi AW.

Setelah bertemu, pelaku Def mempertanyakan terkait pernyataan korban yang dimuat dibeberapa media online di Riau tentang kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah hingga persoalan banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta. 

Korban menjawab ‘Apakah ada pernyataan saya yang salah?’. Def menimpali ‘Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter’. Seketika Def dan ketiga pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang berakibat kepala korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri korban akibat kekerasan benda tajam.

Kemudian ada bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga dan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.

“Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu,” beber Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 pecahan piring, 7 pecahan gelas, 1 pecahan batu bata, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ujar Sunarko.

Tidak hanya itu, Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, Pasal 56 KUHP orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(*/eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT