BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Polsek Pangkalan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Travel Pasaman

167
×

Polsek Pangkalan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Travel Pasaman

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra (tengah) bersama personel Polsek Pangkalan bersama tersangka kasus pengeroyokan. (f/ist)Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra (tengah) bersama personel Polsek Pangkalan bersama tersangka kasus pengeroyokan.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra (tengah) bersama personel Polsek Pangkalan bersama tersangka kasus pengeroyokan. (f/ist)

Mjnews.id – Jajaran Polsek Pangkalan, Polres 50 Kota, berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan (tindak pidana kekerasan secara bersama-sama) terhadap orang atau barang.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Maret 2026, serta didukung dengan serangkaian surat perintah penyidikan dan penangkapan yang diterbitkan pada awal April 2026.

ADVERTISEMENT

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Para tersangka berasal dari beberapa wilayah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar/mahasiswa hingga belum bekerja.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga: Insiden Pengeroyokan di Nagari Tanjung Balik Saling Lapor, Kapolsek Pangkalan: Belum Ada Penahanan, Masih Proses Pemeriksaan

“Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga menimbulkan laporan kepada pihak kepolisian,” kata AKP Hendra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

“Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota dalam keadaan sehat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama maupun aksi main hakim sendiri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT