BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di Sarilamak

73
×

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di Sarilamak

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berhasil diringkis Polres 50 Kota
Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Dalam Operasi Antik Singgalang 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres 50 Kota Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan sebuah ruko yang berlokasi di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wacid melalui Kasat Narkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H, mengatakan, saat dilakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial Si alias Udin Cauak, berusia 49 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau,” katanya kepada wartawan di Mapolres 50 Kota, Selasa pagi 27 Januari 2026.

AKP Riki Yovrizal juga menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau dan saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati pelaku sedang berada di depan sebuah ruko dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok berwarna merah, serta satu unit handphone merk OPPO A6X warna ungu.

“Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat,” ungkap Kasat Narkoba.

Ia membeberkan, pelaku kepada petugas mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya dengan tujuan untuk dijual kepada seseorang.

“Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Komitmen Polres 50 Kota Berantas Peredaran Narkotika

Polres 50 Kota menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kita mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kasat Narkoba.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT