BeritaLimapuluh Kota

Polres 50 Kota Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua Kapur IX

28
×

Polres 50 Kota Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua Kapur IX

Sebarkan artikel ini
Polres 50 Kota Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX
Polres 50 Kota Selidiki Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. (f/humas)

Mjnews.id – Tindaklanjuti informasi beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Unit II Tipidter bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan di Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Minggu 08 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan penyelidikan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Ipda Bayu Satria JF, S.H., serta personel gabungan lainnya.

ADVERTISEMENT

Setibanya di lokasi, tim tidak lagi menemukan keberadaan alat berat sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya. Namun demikian, di lokasi ditemukan jejak serta lubang bekas galian alat berat, serta rangkaian papan kayu yang disusun menyerupai box penyaring yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.

“Namun tim mendapati sekitar 40 orang masyarakat masih melakukan kegiatan penambangan emas secara manual dengan menggunakan alat dulang,” kata Kapolres 50 Kota melalui Kasat Reskrim AKP Repaldi dalam Pers releasenya, Senin 9 Februari 2026.

AKP Repaldi juga menyebutkan, dari hasil wawancara, masyarakat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, di mana komoditas gambir yang sebelumnya menjadi mata pencaharian utama saat ini mengalami penurunan harga yang signifikan. Dalam satu hari, hasil pendulangan emas tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan, tim gabungan memasang garis polisi (police line) pada box penyaring yang ditemukan di lokasi.

“Tim juga memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu, masyarakat dihimbau agar turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Hukum Polres 50 Kota secara Profesional dan Humanis

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan humanis terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin, serta mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

Kegiatan penyelidikan berakhir sekira pukul 21.00 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Adapun kendala yang dihadapi di lapangan antara lain adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas PETI serta jauhnya lokasi dengan akses jalan yang sulit, di mana tim harus menyeberangi sungai menggunakan perahu untuk mencapai titik lokasi.

(Rel/Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT