BeritaMusi BanyuasinParlemen

Bupati Muba Hadiri Penetapan Propemperda 2026 dan Penyampaian Hasil Reses DPRD

29
×

Bupati Muba Hadiri Penetapan Propemperda 2026 dan Penyampaian Hasil Reses DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Muba, H M Toha Tohet Hadiri Penetapan Propemperda 2026 dan Penyampaian Hasil Reses DPRD
Bupati Muba, H M Toha Tohet Hadiri Penetapan Propemperda 2026 dan Penyampaian Hasil Reses DPRD. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati H M Toha Tohet bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Syafruddin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II Anggota DPRD Tahun 2026, serta Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (9/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani dan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Irwin Zulyani menyampaikan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Muba pada 5 Januari 2026 serta hasil penjadwalan Badan Musyawarah DPRD pada 12 Januari 2026.

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muba menetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” ujar Irwin Zulyani.

Adapun enam Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba, Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Lalan, Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Bayung Lencir, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba.

Ia berharap penetapan Propemperda ke depan dapat dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap kerja sama aktif dari Bupati Muba melalui Bagian Hukum Setda dan seluruh perangkat daerah sebagai inisiator pembentukan Perda, sehingga penyusunan Raperda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Irwin, Perda yang telah diundangkan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, sehingga produk legislasi daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penyusunan dan pembahasan Raperda juga diharapkan mengikuti tahapan serta mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil Reses II Anggota DPRD Muba yang dilaksanakan pada 25–26 Januari 2026. Laporan disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing daerah pemilihan (dapil), yakni Ziadatulher (Dapil I), Irwanto (Dapil II), Aan Cipta Mandiri (Dapil III), Dedi Zulkarnain (Dapil IV), M Isa (Dapil V), Budi Haryanto (Dapil VI), serta Taiwan sebagai juru bicara Dapil VII.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT