Mjnews.id – Polemik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) di sektor publikasi media tahun 2026 di Dinas Kominfo Kepri ternyata masih ada. Bahkan, ada dugaan praktik tidak wajar terkait Pokir Publikasi Media yang dipaksakan ke-11 OPD tidak terkait.
Berdasarkan data didapatkan media, bahwa untuk nilai anggaran Pokir publikasi di Dinas Kominfo Kepri mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
Ironisnya, alokasi anggaran pokir untuk publikasi media ini, sudah pernah mendapat warning dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Tahun 2025 lalu, Gubernur Kepri telah mengeluarkan instruksi, untuk meniadakan Pokir publikasi media pada tahun anggaran mendatang (2026, red).
Apalagi, kata Ansar, bahwa seluruh alokasi anggaran harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Semua anggaran sekarang mengacu pada RPJMD,” ucapnya kala itu.
Namun pada kenyataannya, Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), justru mengakui adanya anggaran itu.
Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria, menjelaskan bahwa anggaran tersebut tetap berjalan jika berada pada OPD yang tepat.
“Jika berada pada OPD yang tepat masih berjalan, di Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata,” ujar Venni yang juga anggota TAPD, Kamis (26/2/2026), seperti dikutip hariankepri.com.
Sebagai Ketua TAPD dan Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyampaikan hal senada terkait pengelolaan anggaran publikasi tersebut.
“Kalau spesifikasi ke Kominfo, saya sependapat dengan bu Venni,” kata Luki.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Kepri belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kedua pejabat tersebut.












