Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melakukan penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku diketahui, laki-laki berinisial A.R berusia 61 tahun, berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat. Sementara korban berinisial S, merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai tetangga.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhamad Indra Prakoso, S.Tr.K, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 03 / I / 2026 / SPKT / Polres 50 Kota / Polda Sumbar, tanggal 07 Januari 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan tertanggal 27 Maret 2026.
“Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Selasa, 06 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Jorong Pasar Manggilang,” katanya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika korban sering berbelanja di kedai milik tersangka. Dalam beberapa kesempatan, tersangka kerap memberikan uang kepada korban secara cuma-cuma tanpa alasan yang jelas dan awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap tindakan tersebut.
Namun, pada suatu waktu tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000 dengan syarat korban harus mencium tersangka. Korban menolak permintaan tersebut, namun tersangka kemudian memaksa dengan cara menarik tangan korban, memeluk, serta mencium bibir korban.
“Korban yang merasa terancam kemudian berusaha melawan dengan mendorong tersangka dan segera meninggalkan tempat kejadian,” bebernya.
IPTU Muhamad Indra Prakoso juga menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres 50 Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
(rel/Yud)












