BeritaKota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Dorong Pelaku Usaha Lokal Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Lewat INAPROC

35
×

Pemko Payakumbuh Dorong Pelaku Usaha Lokal Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Lewat INAPROC

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Elzadaswarman sampaikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh, terkait Pengadaan Barang dan Jasa Lewat INAPROC
Wakil Wali Kota Elzadaswarman sampaikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemko Payakumbuh memperkuat transformasi digital pengadaan barang dan jasa dengan mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah melalui e-Katalog Versi 6.

Langkah itu ditekankan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).

ADVERTISEMENT

Wali Kota Payakumbuh melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, serta koperasi dalam belanja pemerintah daerah.

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.

Ia menyebut pemerintah kini memperkuat digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya lewat e-Purchasing menggunakan e-Katalog Versi 6.

Menurut dia, seluruh perangkat daerah wajib menjalankan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik apabila barang dan jasa yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam sistem.

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.

Elzadaswarman juga mengingatkan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 telah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog, termasuk konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, dan jasa kebersihan.

Ia mengatakan kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai belanja pemerintah daerah.

“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produknya tayang di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” katanya.

Dalam sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan SMKK.

Kebijakan itu bertujuan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia jasa konstruksi sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT