Hukum

Sosialisasi KUHP Baru Penting Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

967
×

Sosialisasi KUHP Baru Penting Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Prof. Harkristuti Harkrisnowo
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Akademisi Fakukltas Hukum UI. (f/ist)

Menurut Prof. Benny, pada 18 September 2019, sebenarnya draft RUU KUHP sudah siap untuk dibahas dan disetujui. Namun Presiden Jokowi menyadari bahwa perlu adanya penundaan di dalam penetapan paripurna karena beberapa persoalan yang perlu dituntaskan, yakni 14 isu krusial.

“Pemerintah telah mengakomodasi seluruh masukan dari para stakeholder, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga partisipasi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga para akademisi. Bukan hanya itu, namun juga telah dilakukannya public hearing yang telah dilaksanakan sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, yakni meaningful participation, yaitu adanya hak untuk didengarkan, hak untuk mendapat penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan”, lanjut Prof. Benny.

ADVERTISEMENT

Karena banyaknya masukan yang sangat beragam sudut pandang dari masyarakat, sehingga dalam KUHP Nasional mencoba untuk mencari jalan tengah, sebagai contoh dengan adanya Pasal Kohabitasi yang berstatus delik aduan.

Living Law

Selanjutnya Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa adanya Living Law dalam KUHP Nasional merupakan sebuah penghargaan kepada masyarakat hukum adat. Namun ada kekeliruan dari masyarakat tatkala diterapkannya living law, maka ada penyimpangan terkait asas legalitas.

“Tentu ini tidak benar karena semua harus ada bukti ilmiah bahwa peraturan tersebut masih diterapkan di masyarakat dan diatur dalam Perda. Berarti negara telah memperkuat peran dari hukum adat dalam kehidupan bernegara. Yang menjadi concern adalah terkait sanksi hukum adat yang kerap kali memberatkan, sehingga kami membatasi bahwa denda sesuai dengan kategori tertentu”, tutur Prof. Harkristuti.

Tentang Pasal Perzinahan dan Kohabitasi yang diatur dalam KUHP Nasional, menurutnya, sejauh ini masih terdapat perbedaan pendapat dari masyarakat yang di satu sisi menyatakan bahwa itu adalah hak privat, namun di sisi lain ada masyarakat yang justru menuntut supaya itu menjadi delik aduan saja.

“Sementara untuk tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP Nasional masih diperlukan di Indonesia karena negara ini bukanlah negara yang sekuler, melainkan negara yang religius. Sehingga hal yang dilarang adalah adanya hasutan atau kebencian terkait diskriminasi kepada agama atau kepercayaan orang lain”, jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia tersebut.

Prof. Harkristuti menjelaskan tentang Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Nasional. Menurutnya, penghinaan sebenarnya suatu hal yang tercela, karena sejak kecil kita selalu diajarkan untuk saling menghormati. Sehingga pasal ini sangat mengadopsi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu, hal ini berstatus delik aduan.

“Sejatinya nilai-nilai kita memang sangat berbeda dengan nilai di negara Barat, sehingga sama sekali tidak bisa diperbandingkan. Adanya pasal pidana mati dalam KUHP Nasional pun terdapat perubahan, yakni harus ada masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dia menunjukkan perubahan dan menjadi baik, maka bisa dipertimbangkan lagi, namun jika dia tidak berubah, maka bisa dieksekusi”, pungkas Prof. Harkristuti.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *