Di sisi lain, dengan telah dipastikannya pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka maka diharapkan kepada penyelenggara pemilu, partai politik, para kandidat calon dan pihak terkait lainnya untuk lebih fokus memastikan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlansung dapat berjalan tepat waktu dan optimal.
Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan secara lancer, aman dan damai dengan tetap menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan serta keterbukaan dan pada gilirannya akan menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Jumi 2023.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.
(***)












