HukumLampung

Gelar Unjuk Rasa Depan Kejagung, FPAK Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 75 M di Mesuji

407
×

Gelar Unjuk Rasa Depan Kejagung, FPAK Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 75 M di Mesuji

Sebarkan artikel ini
FPAK Gelar Unjuk Rasa Depan Kejagung
FPAK Gelar Unjuk Rasa Depan Kejagung. (f/ist)

Mjnews.id – Massa Forum Penggiat Anti Korupsi atau FPAK pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Seruan aksi unjuk rasa FPAK itu atas dugaan Korupsi mega proyek pembangunan masjid agung dan objek wisata religi diduga menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APB) tahun 2020 sampai 2022 senilai Rp 75 Miliar.

Novan Kordinator Lapangan FPAK dalam orasinya mengatakan dengan lantang dan keras mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI ini menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi atas Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi yang ada di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

“Yang mana proyek tersebut sudah menghabiskan Anggaran APBD dengan nilai yang sangat pantastis sebesar Rp 75 Miliar dan saat ini Objek Wisata Religi tersebut masih mangkrak dari hasil temuan BPK hingga polemik antara PT,” kata Novan.

Menurut Novan bahkan gejolak antara para sub kontraktor masih banyak persoalan administrative, maka dari itu dia meminta kepada pihak Kejagung agar mengusut tuntas permasalahan tersebut.

“Agar pembangunan Islamic Center Objek Wisata Religi Mesuji dapat segera diselesaikan dan apa yang dinanti masyarakat Mesuji segera terwujud,” ujar Novan.

Berikut tuntutan dalam orasi FPAK :

  1. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(PERKIM) atas Temuan BPK Rp.2 Milliar lebih, serta Dugaan penyimpangan Dana Anggaran pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
  2. Panggil dan Periksa PT.Karya Bangun Mandiri Persada selaku pemenang tender,dan para Sub.kontraktor dalam pengerjaan pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
  3. Diduga Pembangunan yang menghabiskan Dana Rp.75 Milliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja(KAK) dan Mengakibatkan kerugian negara hingga milliar Rupiah.
  4. Panggil unsur-unsur terkait seperti, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selaku kuasa pengguna anggaran dan merupakan pihak ketiga.

“Atas dasar tersebut kami berharap agar secepatnya pihak Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti aspirasi yang sudah kami sampaikan pada hari ini. Apabila belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami akan terus melakukan aksi lanjutan hingga permasalahan ini selesai sesuai dengan Hukum yang berlaku, tutupnya.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT