pemkab muba
HukumKPU

Coret Nama Irman Gusman dari DCT Pemilu, KPU Diduga Langgar Asas-Asas Hukum

43
×

Coret Nama Irman Gusman dari DCT Pemilu, KPU Diduga Langgar Asas-Asas Hukum

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman
Irman Gusman. (f/ist)

Maka sudah tepat ketika MA dalam putusannya No. 28 P/HUMN/2023 secara tegas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu “tidak berlaku umum.” Artinya, hanya berlaku dalam kasus-kasus khusus (Lex specialis) yang mengesampingkan Lex generali.

Tapi ketika MA dalam putusan dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023, maka KPU seharusnya mencabut PKPU tersebut lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas Lex specialis dimaksud.

ADVERTISEMENT

Untuk mencabut Pasal 18 ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, atau pun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Faktanya, sampai pada hari KPU mengumumkan DCT pada 3 November 2023, KPU belum mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Oleh karena itu, maka menerapkan perintah putusan MA No. 28 P/HUMN/2023 tanpa mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPR RI merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017.

Konsekuensinya, aturan yang semestinya diberlakukan untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 adalah PKPU No.11/2023 sebelum dijadikan obyek gugatan dalam uji materi di MA, agar sejalan dengan asas hukum yang berlaku secara universal yaitu Het vermoeden van rechtmatigheid, bahwa kebijakan dan peraturan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.

Sebab ketika KPU memberlakukan putusan MA No. 28 P/HUMN/2023 tentang PKPU No. 11/2023 itu tanpa berkonsultasi dengan DPR RI, maka di situ KPU RI bukan saja melanggar norma Pasal 75 UU Pemilu, tapi sekaligus melanggar dua asas universal tentang pemberlakuan norma hukum, yaitu asas Lex prospicit, non respicit serta asas Moneat lex priusquam feriat.

Kedua asas itu berarti bahwa hukum melihat ke depan, bukan melihat ke belakang; dan suatu peraturan perundang-undangan harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Jelas di mata publik bahwa kedua asas dimaksud tidak dijalankan oleh KPU RI, sebab KPU RI langsung mengirim surat dinas ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk “memedomani” putusan MA dimaksud.

Petunjuk teknis untuk “memedomani” putusan MA tersebut tidak pula diberikan. Akibatnya, KPU Provinsi Sumatera Barat menafsirkan sendiri arti kata “memedomani” itu lantas menghapus nama Irman Gusman dari DCT, tanpa menyadari terjadinya pelanggaran terhadap asas-asas hukum yang disebutkan di atas.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *