Jawa TimurParlemen

Kepala Desa se-Pasuruan Titip Aspirasi kepada Ketua DPD RI, Apa Aja? Ini Dia

240
×

Kepala Desa se-Pasuruan Titip Aspirasi kepada Ketua DPD RI, Apa Aja? Ini Dia

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Se-Pasuruan Titip Aspirasi Kepada Ketua Dpd Ri
Kepala Desa se-Pasuruan Titip Aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (f/dpd)

“Dalam kerangka itu pula, Indonesia memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan. Sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa,” ucap LaNyalla.

Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, akan terwujud penjelmaan seluruh rakyat. Sehingga, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur dan saluran di dalam mekanisme ketatanegaraan kita.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

LaNyalla melanjutkan, sistem terbaik rumusan para pendiri bangsa ini belum pernah kita terapkan secara benar di Era Orde Lama dan Orde Baru. “Tetapi sudah kita kubur dan buang, melalui amandemen yang kita lakukan pada saat Reformasi di tahun 1999 hingga 2002 silam,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, hal ini harus menjadi perhatian semua komponen bangsa dan harus menjadi kesadaran kolektif bangsa ini. Yaitu mengkaji dan meninjau ulang sistem bernegara yang saat ini kita terapkan dan jalankan. Sebab, yang terjadi saat ini adalah kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan ketua partai dan Presiden terpilih.

Selain di ranah politik, LaNyalla menyebut sejak amandemen era Reformasi itu pula negara ini juga tak lagi berdaulat untuk menyusun ekonomi. Karena ekonomi dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta.

“Sehingga kita semakin sering mendengar dan melihat, bagaimana penduduk desa harus dipindahkan atau terusir karena adanya aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh korporasi-korporasi atas sumber daya alam di desa-desa tersebut,” tutur LaNyalla. Padahal, kata LaNyalla, makna dari Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sama sekali bukan seperti itu. Karena maknanya adalah ekonomi ini harus disusun atas usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

“Karena itu, penting saya sampaikan di sini, bahwa rakyat, termasuk penduduk di desa, di mana sumber daya alam itu berada, harus menjadi bagian dari kesejahteraan ekonomi. Harus menjadi bagian dari manfaat ekonomi. Itulah yang disebut dengan keterlibatan rakyat dalam usaha bersama. Itulah konsep public, private, people, partnership,” ujar LaNyalla.

Oleh karenanya, LaNyalla menilai tak ada jalan lain dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. “Satu-satunya cara adalah kita harus kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan 
para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan,” ulas dia.

Caranya, LaNyalla menjelaskan, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei dan M. Ravi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Pasuruan.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Dandim 0819 Pasuruan yang diwakilkan Perwira Penghubung Mayor Kav Edi Sunarto, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan Mohammad Alim dan sejumlah tamu undangan lainnya.

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT