Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Kemendagri kepada jajaran pegawai.
Regulasi ini merupakan pembaruan dari PP Nomor 64 Tahun 2013. Sosialisasi tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (5/4/2023).
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta komponen Kemendagri meningkatkan pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pengelolaan bagian dari dana PNBP ini yang menjadi hak kita sesuai dengan aturan yang berlaku, kelola dengan baik,” terang Suhajar.
Dirinya meminta agar dana PNBP dimanfaatkan untuk memperbaiki dan mengembangkan berbagai pelayanan. Hal ini seperti pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dapat memanfaatkan dana PNBP untuk mengembangkan sistem penyimpanan data maupun bandwidth untuk mendukung pelayanan Dukcapil.
“Sehingga layanan Dukcapil meningkat, layanan ini harus menjadi semakin terjamin, karena pihak yang dilayani sudah dibebani pada PNBP,” terang Suhajar.
Tak hanya itu, Suhajar juga menekankan komponen Kemendagri agar memperhatikan perubahan tarif yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2023. Hal ini termasuk memahami layanan yang dapat dikenai tarif PNBP maupun sebaliknya. “Kemudian yang perlu saya tekankan di sini, di sini ada yang nol, tidak dipungut, instansi pemerintah badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi usaha mikro dan kecil, tarifnya nol, tarifnya nol jangan dipungut,” jelas Suhajar.
Di lain sisi, dengan terbitnya PP tersebut, Suhajar meminta Unit Kerja Eselon (UKE) I menindaklanjutinya dengan mempersiapkan maupun menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholder, termasuk mengenai tarif terbaru. UKE I juga diarahkan agar menyusun petunjuk teknis ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengelolaan setiap jenis PNBP yang diampu. Hal ini termasuk administrasi mengenai pengelolaan PNBP yang perlu disusun dengan baik.
“Karena ini akan dipertanggungjawabkan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), (sehingga perlu) menghitung secara cermat potensi penerimaan,” tandasnya.
(rel/eki)