banner pemkab muba
Kemenkumham

Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 1.726 PMI Non Prosedural

128
×

Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Keberangkatan 1.726 PMI Non Prosedural

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta. (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 1.726 calon penumpang yang diduga sebagai Pekerja Migran Non Prosedural sejak 1 Januari – 13 Agustus 2022. 

Penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan. 

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata, Minggu (14/8/2022), di Kantornya.

Tito menambahkan, dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). 

“Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” ujarnya.

Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Tito pun menjelaskan, saat ini modus pekerja migran non-prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi sehingga dalam pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI. 

Hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamim hak setiap Warga Negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan. 

“Fenomena PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekarno-Hatta dapat terus meningkatkan koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural,” tutup Tito.

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600