Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi
administrasi oleh Tergugat; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Amar putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama angka 5 dan angka 6. Kemudian dikesankan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu dalam arti distop dan kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian angka 6 menyatakan bahwa putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Sikap dan Pandangan KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Pertama, KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut;
Kedua, KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi.
KPU akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat:
Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kedua, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.
KPU menyampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan.
Demikian sikap dan pandangan resmi KPU menanggapi terbitnya atau dibacakannya Putusan PN Jakpus tersebut, agar publik, para pihak, stakeholder kepemiluan mengetahui.
(hms)












