BALI, Mjnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu. Atas putusan itu, KPU akan banding.
“Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dilansir dari detikNews, Kamis (2/4/2023).
Perintah penundaan pemilu ini berawal dari gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023).
Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi KPU itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, padahal jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Pandangan dan Sikap KPU
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut, KPU menyampaikan pandangan dan sikap pada Kamis 2 Maret 2023, sebagai berikut:
Pertama, Partai PRIMA mengajukan permohonan SPPU di Bawaslu pada 20 Oktober 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Verifikasi Administrasi. Permohonan SPPU tersebut ditolak oleh Bawaslu melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022;
Kedua, Partai PRIMA juga mengajukan Gugatan ke PTUN yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan Objek Sengketa BA Hasil Vermin. Dalam perkara a quo, PTUN mengeluarkan penetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara _ a quo_;
Ketiga, Partai PRIMA kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan SPPU ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT pada 26 Desember 2022. Terhadap perkara a quo PTUN menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
Keempat, Partai PRIMA juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat yang diregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2022 dengan Objek Gugatan dirugikannya Partai PRIMA oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan PMH serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah serta melaksanakan sisa tahapan pemilu, yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.












