Mjnews.id – Masyarakat Kecamatan Banjit (Aliansi Jurnalis Banjit Bersatu, Red) pada 14 April 2023 telah menyampaikan laporan informasi dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan atas nama Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada tahun 2021 kepada Inspektorat Provinsi Lampung cq Team Saber Pungli Polda Lampung.
Dikonfirmasi melalui chat WhatsApp milik Agung, selaku perwakilan Inspektorat Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Lampung telah melimpahkan laporan dugaan pungli tersebut kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan.
“Silahkan tanyakan ke Inspektorat Kabupaten Way Kanan Pak, secara formal sudah kami limpahkan ke sana,” jelas Agung.
Pada Senin 24 Juli 2023, Inspektur Kabupaten Way Kanan, Arie Anthony Thamrin, melalui Irban V saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa tim akan segera menggelar pemeriksaan khusus guna melengkapi Pul Baket Pul Data.
Di kesempatan yang sama, ketua tim Pemeriksaan Khusus juga menjelaskan bahwa laporan ini dipastikan berlanjut. “Laporan ini pasti lanjut”, ungkapnya.
(***)