Way KananKPULampung

Ketua KPU Way Kanan Lantik 75 Anggota PPK

138
×

Ketua KPU Way Kanan Lantik 75 Anggota PPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Kpu Way Kanan Lantik 75 Anggota Ppk
Ketua KPU Way Kanan Lantik 75 Anggota PPK. (f/anton)

Way Kanan, Mjnews.id – Ketua KPU Way Kanan, Refki Darmawan mengatakan tidak masalah adanya anggota PPK merangkap PNS atau Hononer yang dibayar dari APBN dan APBD. Hal itu dikatakannya usai lantik 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan Kabupaten Way Kanan, Rabu (04/01/2023).

“Kita sudah mendapat surat dari Kemendagri agar pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten dapat memfasilitasi membantu KPU, baik sekretariat maupun sumber daya manusia (SDM) lainnya seperti PPK,” kata Refki Dharmawan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Terkait apakah Anggota PPK dari ASN harus cuti, Refki mengatakan tidak perlu karena di PPK bukan jabatan lain, dan mereka tidak dituntut kerja penuh waktu.

“Jadi PPK masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya yang lain,” tegas Ketua KPU Way Kanan.

Sementara Sekdakab Way Kanan, Saipul mengaku belum membaca aturan terkait apakah harus cuti atau tidak.

“Saya belum baca aturan itu, dan kita harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada, kalau memang harus memilih dan ada aturan memilih PPK atau ASN ya dipilih aja mana yang penghasilannya lebih besar,” tegas Sekdakab.

Diketahui, adanya temuan perekrutan guru honorer dan perangkat desa jadi petugas ad hoc pemilu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito sebut itu salahi aturan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Guru honorer yang merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, terjadi di Lebak, Banten. Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahun DKPP yang digelar pada Sabtu (31/12/2022) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

“Di kasus Lebak, Banten yang diadukan Bawaslu, tapi KPU juga (diadukan), karena sedang proses melakukan PKK (panitia pemilihan kecamatan), itu adalah rekrutmen panwascam (panitia pengawas kecamatan), yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Heddy.

Heddy mengungkapkan bahwa petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan.

“Tetapi ternyata teman-teman Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari hal itu. Misalnya guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK,” sambungnya.

Heddy sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu ini. Ia mengimbau agar Bawaslu dan KPU harus bisa bersikap profesional saat perekrutan. Tidak hanya guru honorer, Perangkat desa pun juga ikut direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu.

“Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut. PKH pekerja pendamping sosial di sana itu direkrut sebagai anggota panwascam. Artinya apa? Saya ingin mengimbau kepada temen-teman penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu dan KPU, harus bertindak semakin profesional terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc,” katanya.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” tambahnya.

Dari 89 laporan selama 2022, persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.

(Ton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT